Minggu, 07 Maret 2010

Sistem informasi dan Penegakan hukum di indonesia

Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informatika di era globalisasi bukanlah suatu hal yang fiktif melainkan sudah menjadi kenyataan yang diwujudkan dalam berbagai bentuk. Penyebaran informasi telah melintasi batas-batas wilayah dan perbedaan waktu sudah tidak lagi memisahkan manusia. Dengan kemajuan dan perkembangan telekomunikasi multimedia, ruang lingkup dan kecepatan komunikasi lintas batas meningkat, ini berarti masalah hukum yang berkaitan dengan yurisdiksi dan penegakan serta pemilihan hukum yang berlaku terhadap suatu sengketa multi-yurisdiksi akan bertambah penting dan konfleks

Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dengan mudah dapat diperoleh. Mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertemu muka face to face, cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi.

Fenomena perdagangan dengan kecangihan teknologi yang dikenal dengan internet (electronic commerce yang disingkat dengan e-commerce ) hanyalah salah satu bentuk dari perubahan perilaku masyarakat yang timbul akibat revolusi teknologi informasi.

Kita memang tidak dapat membantah bahwa penerapan teknologi informasi akan menimbulkan berbagai perubahan sosial. Karena itu perlu untuk diperhatikan bagaimana upaya melakukan transformasi teknologi dan industri dalam mengembangkan struktur sosial yang kondusif. Tanpa adanya partisipasi masyarakat dan peranan hukum, upaya pengembangan teknologi tidak saja kehilangan dimensi kemanusiaan tetapi juga menumpulkan visi inovatifnya.

Peranan hukum diharapkan dapat menjamin bahwa pelaksanaan perubahan itu akan berjalan dengan cara yang teratur, tertib dan lancar. Perubahan yang tidak direncanakan dengan sebuah kebijakan hukum acap kali akan menimbulkan berbagai persoalan baru dalam masyarakat. Di sinilah hukum akan berfungsi dalam menghadapi perubahan masyarakat.

Untuk menjerat pelaku kejahatan melalui internet, Tim penyusun RUU KUHP Baru juga telah berusaha memasukkan pasal-pasal baru untuk menghadapai masalah cyber crime yaitu Pasal 188 untuk data komputer, Pasal 189 untuk terminal komputer, Pasal 190 untuk akses ke system komputer dan Pasal 191 tentang jaringan telepon yang termasuk jaringan komputer (Mardjono Reksodiputro, 2001:3).

Menurut Heru Soepraptomo (2001:4) tim interdep juga pernah berencana menyisipkan satu dua pasal dalam KUHP dengan harapan agar pasal-pasal tersebut dapat dioperasionalkan dalam menghadapi kejahatan komputer. Namun rencana itu belum kunjung direalisasi, padahal dengan berkembangannya pemakaian internet, e-commerce, e-business, e-banking untuk pelbagai kepentingan sudah mendesak agar dapat dilakukan langkah-langkah yang kongkrit. Langkah-langkah ini merupakan hal yang penting untuk penegakan hukum terhadap cyber crime. Jika kita lihat dalam peraturan perundang-undangan yang konvensional, maka perbuatan pidana yang dapat digunakan dibidang cyber crime adalah; penipuan, kecurangan, pencurian dan perusakan, yang dilakukan secara langsung (dengan menggunakan bagian tubuh secara fisik dan pikiran) oleh si pelaku. Sementara itu jika hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sarana komputer, maka cyber crime dapat berbentuk sebagai berikut(Heru Soepraptomo:2001:6):

1. Penipuan komputer (computer fraud) yang mencakup:

a. Bentuk dan jenis penipuan adalah berupa pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan komputer/siber dengan melawan hukum, ialah dalam bentuk penipuan data dan penipuan program, yang terinci adalah:

i. Memasukkan intruksi yang tidak sah, ialah dilakukan oleh seorang yang berwenang atau tidak, yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk keuntungan sendiri dengan melawan hukum (transfer).

ii. Mengubah data input, yang dilakukan seseorang dengan cara memasukkan data untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum (memasukkan daftar gaji pegawai melebihi yang seharusnya).

iii. Merusak data, dilakukan seseorang untuk merusak print-out atau output dengan maksud untuk mangaburkan, menyembunyikan data atau informasi dengan itikad tidakbaik.

iii. Merusak data, dilakukan seseorang untuk merusak print-out atau output dengan maksud untuk mangaburkan, menyembunyikan data atau informasi dengan itikad tidakbaik.

iv. Penggunaan komputer untuk sarana melakukan perbuatan pidana, ialah dalam pemecahan informasi melalui komputer yang hasilnya digunakan untuk melakukan kejahatan, atau mengubah program.

b. Perbuatan pidana penipuan, yang sesungguhnya dapat termasuk unsur perbuatan lain, yang pada pokoknya dimaksudkan menghindarkan diri dari kewajiban (pajak) atau untuk memperoleh sesuatu yang bukan hak/miliknya melalui sarana komputer.

c. Perbuatan curang untuk memperoleh secara tidak sah harta benda milik orang lain, misalnya seseorang yang dapat mengakses komputer mentransfer rekening orang ke rekeningnya sendiri, sehingga merugikan orang lain.

d. Konspirasi penipuan, ialah perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang bersama-sama untuk melakukan penipuan dengan sarana komputer.

e. Pencurian ialah dengan senggaja mengambil dengan melawan hukum hak atau milik orang lain dengan maksud untuk dimilikinya sendiri.

2. Perbuatan pidana penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.

3. Hacking, ialah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa seizin atau dengan melawan hukum sehingga dapat menembus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.

4. Perbuatan pidana komunikasi, ialah hacking yang dapat membobolkan sisten on-line komputer yang menggunakan sistem komunikasi.

5. Perbuatan pidana perusakan sistem komputer, baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulkan kerusakan dan kerugian. Termasuk dalam golongan perbuatan ini adalah berupa penambahan atau perubahan program, informasi, media, sehingga merusak sistem, demikian pula sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak program dan sistem komputer, atau pemerasan dengan menggunakan sara komputer/telekomunikasi.

6. Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, ialah berupa pembajakan dengan memproduksi barangbarang tiruan untuk mendapatkan keuntungan melalui perdagangan.

Jenis perbuatan pidana tersebut di atas dapat berlaku jika komputer dihubungkan denga teknologi telekomunikasi dan informasi, sehingga menjadi cyber crime, terutama dengan perkembangan teknologi internet.

Softskill

Softskill merupakan suatu ketrampilan khusus yang dimiliki setiap individu, yang bersifat abstrak atau tidak terlihat yang menentukan kemampuan seseorang sebagai pemimpin, di lain pihak soft skills juga dapat sebagai pendengar, negosiator, dan mediator konflik,dalam soft kita harus mengasanya,karena kemampuan itu yg sebenarnya sangat dibutuhkan oleh seorang manusia dalam bersosialisasi.

Banyak survey yang telah dilakukan dan mengungkapkan bahwa lulusan universitas yang dibutuhkan di dunia kerja adalah lulusan yang tidak hanya memiliki hardskills namun juga yang memiliki serangkaian softskill. sebutlah seperti kemampuan berkomunikasi dan bekerja dalam tim. hampir tidak ada lapangan pekerjaan yang tidak membutuhkan orang-orang yang memiliki kemampuan tersebut. pada umumnya, hardskills didefinisikan sebagai kemampuan menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan keterampilan teknis yang berhubungan dengan bidang ilmunya. misalnya seorang insinyur mesin seharusnya menguasai ilmu dan teknik permesinan. sedangkan softskills didefinisikan sebgai kemampuan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (interpersonal skills) dan kemampuan dalam mengatur/mengelola dirinya sendiri (intrapersonal skills).

Apa saja manfaat softskill?

  • Berpartisipasi dalam tim
  • Mengajar orang lain
  • Memberikan layanan
  • Memimpin sebuah tim
  • Bernegosiasi
  • Menyatukan sebuah tim di tengah-tengah perbedaan budaya
  • Motivasi
  • Pengambilan keputusan menggunakan keterampilan
  • Menggunakan kemampuan memecahkan masalah
  • Amati bentuk etiket
  • Berhubungan dengan orang lain
  • Menjaga berarti percakapan (basa-basi)
  • Menjaga percakapan bermakna (diskusi / perdebatan)
  • Menetralkan argumen dengan waktu, petunjuk dan sopan, bahasa singkat
  • Berpura-pura minat dan berbicara dengan cerdas tentang topik apapun

Pengembangan Softskills

langkah-langkah penyusunan pengembangan softskills dapat dilakukan dengan berbagai cara:

1. Indetifikasi softskills, identifikasi softskills apa saja yang dibutuhkan oleh lulusan jurusan anda. untuk memperoleh ini, dapat dilakukan dengan meminta masukan dari alunmi ataupun industri pengguna lulusan.
2. Definisi softskills, setelah softskills yang dibutuhkan diidentifikasi, maka “pilihlah” softskills yang memang “paling” penting diadopsi dalam kurikulum jurusan anda.
3. Program pengembangan, (1) written curriculum, ini dilakukan dengan memasukan softskills yang telah ditentukan ke dalam rancangan pembelajaran. dengan demikian penguasaan mahasiswa terhadap softskills tertentu harus dimasukkan dalam aspek penilaian mata kuliah tersebut. (2) hidden curriculum, ini dilakukan secara informal yaitu melalui interaksi dosen-mahasiswa. dosen sebagai panutan (role model). dapat juga dilakukan dengan menciptakan atmosfir akademik di lingkungan jurusan anda. (3) Co-curriculum, manfaatkan kegiatan seperti magang (internship), kerja praktik (KP), ataupun KKN (kuliah kerja nyata). (4) Extra-curriculum, libatkan unit kegiatan mahasiswa sebagai wadah untuk melatih softskills mahasiswa tersebut.
4. Evaluasi softskills, tentukan alat ukur yang sesuai untuk menilai softskills yang talah anda masukan ke dalam kurikulum jurusan anda.

Sebagai mahasiswa softskill yang saya butuhkan yaitu :

  1. Disiplin
  2. Dapat berkomunikasi dengan baik
  3. Dapat menganalisis
  4. Dapat berfikir kritis
  5. Sopan santun
  6. Kemampuan beradaptasi
  7. Kepemimpinan

Mengapa Kita Belajar Bahasa Indonesia ?

Bahasa Indonesia adalah Bahasa Nasional di Indonesia. tapi, sudahkah kita berbahasa Indonesia dengan baik dan benar? Banyak orang Indonesia menganggap bahwa mereka telah dapat berbahasa Indonesia, ada pula yang menganggap bahasa Indonesia tidak perlu dipelajari karena bahasa Indonesia telah mereka gunakan sejak mereka pertama kali dapat berbicara, dan banyak alasan lainnya yang diungkapkan sebagai pembenaran tidak pentingnya mempelajari bahasa Indonesia.

Sangat ironis ketika generasi muda bangsa Indonesia meremehkan mata pelajaran bahasa Indonesia, namun pada saat lainnya menganggap momok manakala harus menghadapinya sebagai materi pelajaran yang diujikan.

Pentingkah bahasa Indonesia ? Perlukah kita mempelajari bahasa Indonesia ? Jawaban seharusnya adalah ’Ya’. Mengapa ? Karena sebagai bangsa Indonesia sudah sewajarnyalah kita mempelajari bahasa Indonesia agar kita dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa Indonesia adalah salah satu identitas bangsa Indonesia, bila dianalogikan : tidak menggunakan bahasa Indonesia dapat diartikan kita menghilangkan jati diri kita. Pantas bila akhir-akhir ini banyak identitas kita diakui oleh bangsa lain karena sebagai pemiliknya kita tidak menjaga dan memeliharanya dengan baik dan benar. Mari kita belajar bahasa Indonesia agar tidak kehilangan salah satu jati diri kita !

Selasa, 02 Maret 2010

Jaringan Peer To Peer

JARINGAN PEER TO PEER

Cara membuat jaringan peer to peer...........
Membangun jaringan peer to peer menggunakan 2 komputer dengan memakai sistem operasi yang sama yaitu windows xp. Alat yang dibutuhkan hanya 1 buah kabel UTP(unshielded twisted pair) karena hanya 2 komputer yang dihubungkan.
Langkah pertama adalah menghubungkan kedua komputer tersebut dengan menancapkan kabel UTP tersebut ke masing-masing port LAN card yang ada dikomputer. Lalu setting alamat IP address dengan membuka control panel pada windows dengan cara klik star lalu pilih control panel,kemudian pilih icon network connection.
setelah itu pilih local area connection lalu klik kanan pilih properties. Dan pada menu general pilih Internet Protocol(TCP/IP).lalu klik properties.

Pada IP address masukkan :192.168.1.1 .Setelah itu tekan TAB lalu secara otomatis subnet mask akan terisi :255.255.255.0
Untuk IP address komputer pasangannya masukkan:192.168.1.2 lalu tekan TAB, untuk default gateway gunakan: 192.168.1.1 dan gunakan juga pada komputer pasangannya.
setelah itu tekan ok.


jika setting telah selesai maka kita dapat mengecek jaringan tersebut dengan cara;
klik star lalu pilih run,lalu ketikan ping 192.168.1.1 -t . Dengan cara tersebutlah kita dapat mengetahui apakah komputer tersebut telah terhubung atau belum. Dan lakukan hal yang sama pada komputer pasangannya.

http://infogaptek.com/2009/05/25/menghubungkan-2-dua-komputer-dengan-kabel-lan-utp/#more-1017