Rabu, 23 Maret 2011

UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA DAN TELEKOMUNIKASI TEKNOLOGI INFORMASI


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

Menimbang :
A. Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik / suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut.
B. Bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konyensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya.
C. Bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan inyestasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
D. Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1997.
E. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3564).

Tata Cara Dan Prosedur Mendaftarkan Hak Cipta
Untuk Semua Karya Tulis.
Sebagai seorang penulis, Anda tentu ingin agar karya tulis Anda bisa diterbitkan oleh perusahaan penerbit dan buku karya tulis Anda beredar secara luas dan dibaca oleh banyak orang serta Anda bisa memperoleh perlindungan dalam hal hak cipta. Untuk itulah Anda perlu tahu tentang bagaimana sih prosedur dan tata cara pengurusan hak cipta guna melindungi karya tulis Anda dari bahaya pembajakan. Berikut ini tulisan dari salah seorang penulis anggota Forum Penulis Kota Malang yang ingin berbagi pengalamannya dengan Anda.
Tahapan pendaftaran hak cipta
  1. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
  2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
  3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
  4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
  5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
  6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
  7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
Persyaratan yang dikirimkan
  1. Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
  2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
  3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran
  4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
  5. Formulir pendaftaran rangkap dua
  6. Dua lembar print out karya
  7. Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda
Tata cara penerbitan
· Daftar karya anda ke hak cipta
· Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
· Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
  1. Naskah
  2. Biodata
  3. Kata pengantar/special to (jika ada).



UU No.36 mengenai telekomunikasi. Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.

Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.

Senin, 28 Februari 2011

Kejahatan Dunia Maya

Internet saat ini bagi sebagian orang merupakan suatu kebutuhan, dimana hampir tiap harinya selalu mengakses internet. Internet merupakan gudang informasi dunia atau yang sering disebut perpustakaan terbesar di dunia. Oleh karena itu, tak dapat dipungkiri saat ini internet sangat diperlukan, bahkan bagi sebagian orang, internet menjadi suatu kebutuhan dan gaya hidup. Bagi mereka, internet dipakai untuk melakukan aktivitas sehari-hari, dari sekadar mencari informasi berita terbaru, melakukan bisnis dengan berbagai kalangan, melakukan transaksimobile bankingseperti membayar tagihan-tagihan, membeli barang kebutuhan, mencari jadwal perjalanan, menawarkan produk atau jasa, dan kegiatan lainnya.

Internet saat ini juga tidak hanya digunakan oleh orang dewasa ataupun mahasiswa, anak-anak dan pelajar pun sudah mahir menggunakan internet. Bahkan saat ini PC maupun laptop tidak lengkap rasanya jika tidak terhubung dengan koneksi internet. Begitu pula dengan handphone (hp), rasanya sudah ketinggalan jaman jika tidak memiliki hp yang dapat terhubung dengan internet.

Semakin maraknya penggunaan internet, semakin terbuka pula peluang untuk melakukan kejahatan pada internet. Kita mengenai kejahatan yang bersifat merusak menyamanan aktivitas berkomputer dan berinternet dalam dunia internet. Kian banyak orang berkecimpung di dunia maya (internet), justru menjadi sasaran empukpada pemilik program jahat (malware) yang setiap saat siap mengganggu kenyamanan berinternet. Inilah yang disebut dengan spyware.

Spyware

Spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuatspyware.

Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama . Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spywareyang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan.

Berikut ini ada beberapa nama spyware.

  1. Adware

Bentuk program ini biasanya berupa iklan yang dimasukkan secara tersembunyi oleh pembuat program dan tampil secara tiba-tiba. Umumnya program diberikan secara gratis, tetapi dengan kompensasi pemakai harus menerima iklan pada program.

  1. Browser Helper Object

Browser Helper Object (BHO) adalah pembajak yang menampilkan linkpada toolbar.Umumnya BHO melakukan kegiatan mata- mata untuk mencatat kegiatan netter, di samping tampilan browser kita, ditambahkan toolbar khusus.

  1. Browser Hijackers

Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Artinya, programbrowser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu.

  1. Dialer

Kerjanya memasukkan fungsi otomatis untuk koneksi internet. Walaupun kita tidak melakukan koneksi internet, secara diam-diam program dapat aktif sendiri. Dampaknya dapat mengakibatkan kerugian secara materi seperti tagihan telepon yang tiba-tiba membengkak.

  1. Drive-by downloads

Menginstal secara otomatis beberapa program tanpa pengetahuan si pemilik komputer. Cara ini biasanya memanfaatkan kelemahan pada internet explorer versi lama.

  1. Homepage hijacking

Ini paling banyak dilakukan oleh pembuat malware. Dengan mengganti alamathomepage pada default browser dan tidak dapat diubah walaupun kita sudah melakukan set ulang.

  1. Keylogger

Melalui program yang diakses, keylogger mencatat apa yang kita ketik dan mengirim data ke server pembuat malware. Program ini bisa merugikan jika data-data penting yang kita miliki atau simpan di kompter bisa diketahui.

  1. Search hijackers

Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan.

  1. Surveillance software

Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada sebuah komputer, termasuk data penting, password, dan lainnya. Program ini sangat pintar dan baru mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas.

  1. Thiefware

Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki.

Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. Bukan tidak mungkin, nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal.


Sumber:http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=8&ved=0CDAQFjAH&url=http%3A%2F%2Fawan965.wordpress.com%2F2007%2F04%2F06%2Fkejahatan-di-dunia-maya%2F&ei=2kC1TM-tK4WAvgPPg5yoCg&usg=AFQjCNHMO861HeYRx4sOJ3fy9nChD1Qn2Q